Sumedang (ANTARA) - Bupati Sumedang, Jawa Barat, Dony Ahmad Munir menegaskan larangan membangun perumahan di kawasan Kecamatan Jatinangor serta Cimanggung sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah risiko bencana alam akibat alih fungsi lahan.
"Mulai tahun ini ditegaskan lewat SK (Surat Keputusan) Bupati bahwa tidak boleh ada pembangunan perumahan di Jatinangor dan Cimanggung. Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya di Kawasan Industri Dwipapuri Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kebijakan yang merujuk kepada Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan di Kawasan Gerakan Tanah.
Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang 2025 dalam berkas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 mencatat jumlah perumahan yang dibangun di Kabupaten Sumedang hingga tahun 2024 secara keseluruhan mencapai 343 perumahan.
Sebagai rincian selama periode 2020 hingga 2024, jumlah perumahan yang diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang baru 53 perumahan.
Ia menjelaskan banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut dan menganggap hal tersebut sebagai tindakan pemerintah daerah dalam mempersulit perizinan.
Namun, dirinya tetap mempertahankan kebijakan tersebut karena menganggap tindakan pencegahan penting dilakukan untuk menjaga keamanan, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Sumedang.
