Sumedang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Sumedang, Jawa Barat, mencatat jumlah calon jamaah haji pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya karena penyesuaian terhadap sistem baru.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumedang Agus di Sumedang, Senin, menjelaskan perubahan tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Pada tahun 2026 nanti itu kuotanya ada 74 orang. Dalam undang-undang tersebut sistem pemberangkatan calon haji didasarkan pada kuota Provinsi Jawa Barat, bukan lagi kuota Kabupaten,” ucapnya.
Jumlah calon jamaah haji Kabupaten Sumedang pada 2026 diperkirakan turun drastis. Pada 2025 sebanyak 824 calon haji berangkat, namun tahun depan kuota menyusut menjadi hanya 74 orang.
Dia menjelaskan penurunan kuota haji di Sumedang bukan disebabkan kendala teknis, melainkan penyesuaian terhadap sistem baru yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu di tingkat provinsi.
"Sebelumnya kuota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk Muslim di kabupaten, kini mengikuti sistem daftar tunggu provinsi," katanya.
