"Sebab, Kemenhaj ini sudah membuat kebijakan tanpa berkonsultasi ke daerah. Selain itu, kebijakan pemberangkatan jamaah haji sebenarnya kebijakan pemerintah Arab Saudi, yaitu 1.000 orang," kata Sofyan Yahya.
Sofyan meminta agar kebijakan pemberangkatan jamaah haji di tingkat pemerintah daerah kabupaten atau kota tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ia menilai kewenangan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pemerintah provinsi agar pembagian kuota lebih proporsional.
Menurutnya, jika kuota jamaah haji untuk provinsi mengalami pengurangan, pemerintah daerah tingkat II seharusnya diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
