Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Kanwil Jabar, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung mempererat kerja sama dengan mengadakan rapat evaluasi, penyusunan program kerja tahun 2018, serta penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman dalam upaya penegakan regulasi dan perluasan cakupan kepesertaan di wilayah Kota Bandung, Kamis (19/10/17).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kasie Datun, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada bulan April tahun 2016 yang di Bandung. Kerja sama dengan Kejaksaan negeri dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," ujar Suhedi selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.
Suhedi menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan. "Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada," ungkap Suhedi.
Untuk diketahui, di wilayah Kota Bandung, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri atas 12 perusahaan dengan total iuran Rp6.470.925.142. Realisasi yang telah dicapai sampai akhir Juli 2017 untuk perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 18 perusahaan, dengan iuran tertagih Rp. 1.055.140.591.
Pada tahun 2021 nanti, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 42 juta pekerja dari jumlah 86 juta pekerja formal dan informal (berdasarkan data badan statistik) sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sejalan dengan harapan tersebut, Suhedi menambahkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada prakteknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.
“Karena itu kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud", kata Suhedi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Agus Winoto, juga menilai bahwa rapat evaluasi dan perpanjangan kerja sama yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan efek yang positif terkait proses perlindungan para tenaga kerja di Kota Bandung.
"Lewat rapat evaluasi inilah kita dapat mengetahui masalah dan bisa dicarikan solusinya. Saya harap rapat ini nantinya juga sukses seperti halnya kegiatan serupa di wilayah lainnya" kata Agus.
advertorial
-shp-
