Antarajabar.com - Komisi I DPRD Jawa Barat mengingatkan KPU Provinsi Jawa Barat agar lebih teliti dalam pendataan daftar pemilih tetap (DPT) terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023.
"Kalau tidak salah sekarang itu di KPU sudah masuk ke tahapan persyaratan calon persorangan dan ini yang jadi catatan terkait posisi DPT, pasti mengacu di 2014, terkait DPT, saya kira ini jd hal yang serius jangan sampai terkait pemilih nanti ada persoalan," kata Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat , di Bandung, Senin.
Ia menuturkan seorang warga bisa mendapatkan hak pilihnya di Pilgub Jawa Barat jika memiliki KTP elektronik dan apabila tidak memiliki KTP elektronik bisa digantikan dengan menujukkan surat keterangan.
"Surat keterangan itu tidak mudah maka ini harus benar-benar disosialiasikan kepada masyarakat oleh KPU Jawa Barat, bahwa untuk bisa mendapatkan hak pilih dengan surat keterangan itu seperti apa sih karena ada ketentuan-ketentuan tidak bisa mendadak," kata dia.
Selain itu, politisi dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat ini juga berharap agar KPU Provinsi Jawa Barat bisa optimal mensosialisasikan segala hal terkait tahapan calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat 2018.
"Menyangkut syarat calon perseorangan pun di Pilgub Jabar 2018 tidak semudah di Pilgub Jabar 2013. Sekarang persyaratannya agak berat maka sosialiasi terkait bakal calon perseorangan harus dikasih tahu dari awal," kata dia.
Ia juga berharap proses verifikasi syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat bisa dilakukan dengan selektif jangan sampai ada gugatan atau masalah di kemudian hari.
Sementara itu, terkait calon gubernur dari jalur perseorangan KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan penyerahan dukungan untuk calon gubernur dari jalur perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 akan dilakukan mulai pada 22-29 November 2017.
"Penyerahan dukungan calon perseorangan itu 22 November jadi sebelum pendaftaran pasangan calon ada penyerahan dukungan. Ini diperuntukkan bagi calon gubernur dari calon perseorangan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat.
Ia menuturkan KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon perseorangan di Pilgub Jawa Barat 2018 salah satunya harus mengantongi dukungan minimal 2,1 juta KTP warga.
"Kita sudah menginformasikan kepada publik siapa yang berminat jadi calon gubernur dari calon perseorangan minimal harus dapat dukungan yang dibuktikan dengan KTP 6,5 persen dari DPT terakhir, yakni 32,8 juta DPT Pilpres sekitar 2,1 juta KTP," kata dia.
Usai penyerahan syarat calon perseorangan, lanjut Yayat, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan KTP dari cagub calon perseorangan hingga Januari 2018.
"Sekitar 1,5 bulan lebih kita akan lakukan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan setelah itu kita akan buka pendaftaran," kata dia.