Antarajabar.com - Yayasan Scorpion Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat yakni di Gedung Sate Bandung, Senin, mengecam tradisi Adung Bagong atau duel antara babi hutan dan anjing yang banyak diselenggarakan di Jawa Barat.
"Kami menilai Adu Bagong` sebagai tradisi yang buruk dan harus dihentikan," kata Direktur Investigasi Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group Marison Guciano.
Ia menuturkan trasidi Adu Bagong ini tradisi yang tidak baik dan mesti dihentikan.
"Adu Bagong ini adalah perbuatan yang keliru. Ini bukan teradisi yang baik. Ini bukan hiburan, dan jelas-jelas, menurut saya, kekejaman terhadap hewan atas nama tradisi itu harus dihentikan," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa dalam adu bagong anjing dan babi sudah mengalami penderitaan bahkan sebelum diadu.
Babi hutan atau bagong tersebut diambil dari habitatnya kemudian disimpan di dalam kotak kecil selama berhari-hari.
Kemudian saat pertempuran, kedua hewan itu bentrok satu sama lain dan bertumpah darah.
Menurut dia, tradisi adu bagong ini tergolong laku kriminal dan terancam pasal 302 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihaknya mengakui bahwa tradisi buruk ini sudah berjalan puluhan tahun sehingga untuk menghentikannya bukanlah perkara mudah.
Sehingga menurutnya, semua pihak mesti pro aktif untuk mengghentikan adu bagong ini.
"Menurut saya semua pihak harus mengambil sikap proaktif untuk menyadarkan masyarakat," tutur dia.
Pihaknya juga akan bergerak menemui berbagai pihak, selain gubernur, DPRD, dan lain lain untuk mengatakan pada mereka bahwa adu bagong ini merupakan tradisi yang keliru dan harus segera dihentikan.
"Kami mengkhawatirkan tradisi ini bila terus dibiarkan mengakar, akan berdampak pada sikap apatis masyarakat terhadap kekerasan pada hewan," kata dia.