Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mendalami kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang selama ini pelakunya memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menjual maupun membelinya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana peredaran," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman di Garut, Minggu.
Ia menuturkan jajarannya terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba salah satunya dengan menggelar Operasi Antik Lodaya 2025.
Hasilnya, kata dia, saat ini ada peredaran narkoba yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat maupun jaringan internet melalui medsos seperti Instagram, sehingga modus tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan ke atasnya.
"Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya," katanya.
Ia menyampaikan pendalaman kasus tersebut berawal dari adanya penangkapan seorang tersangka inisial AM (22) warga Kecamatan Garut Kota di Jalan Sudirman, Garut Kota pada Kamis (6/11/2025) petang.
Hasil penggeledahan tersangka terdapat barang bukti yakni satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,49 gram, dua paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10,31 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya yakni telepon seluler yang digunakannya untuk berkomunikasi dan menggunakan medsos.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram," katanya.
