Antarajabar.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan peserta penerimaan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terlibat partai politik (parpol) akan didiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tak segan mendiskualifikasi jika ada kejanggalan pada peserta," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Burhan, kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Panwaslu Garut membutuhkan anggota untuk disebar di 42 kecamatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar pada 2018.
Panwaslu Garut, kata dia, sudah membuka pendaftaran peserta yang jumlahnya mencapai 709 orang, angka yang cukup banyak dibandingkan kota/kabupaten lainnya di Jabar.
"Aturan dari Bawaslu itu kan satu kecamatan ada sembilan peserta," katanya.
Ia menyampaikan, proses seleksi peserta dilakukan secara selektif, yang salah satunya ada syarat rekomendasi dari organisasi masyarakat.
Namun rekomendasi organisasi itu, kata dia, bukan menjadi syarat utama untuk lolos dalam seleksi penerimaan anggota Panwascam di Garut.
"Kalau ada rekomendasi dari ormas itu kami memasukkannya ke tanggapan dari warga saja," katanya.
Ia menjelaskan, tanggapan dari warga itu sebagai upaya Panwaslu untuk mengetahui latar belakang peserta terlibat parpol atau tidak.
"Jangan sampai ada peserta yang lolos tapi menjadi kader partai atau tim sukses calon," katanya.
Ia berharap, proses yang ketat dapat menghasilkan anggota Panwascam untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Garut dan Jabar yang berkualitas.
"Semuanya harus memiliki kualitas yang baik untuk menjadi Panwascam," katanya.
Panwaslu Garut : Panwascam Terlibat Parpol Akan Didiskualifikasi
Jumat, 6 Oktober 2017 19:47 WIB