Bandung (Antaranews Jabar) - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut dua, Anton Charliyan menyesalkan adanya kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari karena hal tersebut dinilainya telah merusak citra dua lembaga penyelenggara pemilu.
"Saya sangat menyesalkan adanya kejadian kasus suap terkait Pilkada di Kabupaten Garut, dimohon untuk semua pihak yang sedang menghadapi pilkada agar mawas diri lah," kata Anton Charliyan, usai menghadiri acara Silaturahmi Akbar Relawan Abah Anton, di Kota Bandung, Senin.
Ia menuturkan saat seseorang ikut serta dalam sebuah proses demokrasi maka seharusnya harus ditempuh dengan cara-cara yang bersih dan tidak melanggar hukum.
"Semua harus mawas diri, semua harus sesuai ketentuan, kita berdemokrasi jangan menghalalkan segala cara tapi berdemokrasi itu harus dengan tujuan untuk memajukan dan membangun negara," kata Anton.
Anton yang menjadi Cawagub Jawa Barat untuk Cagub Jawa Barat Tb Hasanuddin mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut telah mencederai nilai-nilai yang selama ini selalu didengungkan oleh KPU yakni menolak keras segala bentuk politisasi uang.
"Kita tahu sendiri, seluruh pihak yang terlibat pilkada serentak memiliki komitmen untuk menolak politik uang. Jadi saya kira ini harus dipahami bahwa kita berdemokrasi itu untuk memajukan negara. Makanya dalam lagu Indonesia Raya ada bait `bangunlah jiwa`. Jiwanya yang harus dibangun sehingga mari kita berdemokrasi yang jujur dan bersih," kata dia.
Satgas Anti Money Politics Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut 2018.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu Pasangan perseorangan Didin Wahyudin.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.