Antarajabar.com - Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa penetapan yang HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017.
"Dalam menentukan harga ini tidak mudah, ini merupakan harga tertinggi. Turun boleh, lebih dari HET itu tidak. Ini berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional," kata Enggartiasto, di Jakarta, Kamis.
Ketentuan yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.
Sementara untu Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.
"Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya," ujar Enggartiasto.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.
Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG.
"Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET)," kata Enggartiasto.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada para anggota Perpadi di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan HET beras tersebut.
"Teman-teman di daerah itu sudah ingin putusan ini cepat. Harga di daerah akan menyesuaikan untuk bisa menghasilkan harga jual," ucap Sutarto.
Sutarto menambahkan, pihaknya sudah melakukan diskusi panjang dengan anggota Perpadi di seluruh Indonesia terkait dengan keinginan pemerintah untuk mengatur HET bahan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Pengalaman dengan gula dan minyak goreng itu sudah berjalan, keputusan hari ini tentu kita dukung," ujar Solihin.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional untuk beras kualitas medium pada Kamis (24/8) Rp10.608 per kilogram, naik dari hari sebelumnya yang sebesar Rp10.606 per kilogram.
Sementara untuk harga di beberapa kota yang masuk dalam wilayah produsen beras seperti, Bandar Lampung tercatat harga beras medium Rp8.700 per kilogram dan Palu sebesar Rp10.000 per kilogram.
Sementara di kota yang bukan termasuk wilayah produsen beras seperti Jayapura, harga mencapai Rp14.000 per kilogram dan di Ambon Rp12.000 per kilogram.
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras
Kamis, 24 Agustus 2017 16:19 WIB