Antarajabar.com - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meluncurkan alat perekam data transaksi pajak daerah berupa "tapping box" dan alat tersebut untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari restoran.
"Pada tahap awal kami akan memasang 14 'tapping box' di restoran, ini upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi di Cirebon, Rabu.
Peluncuran alat tersebut selain meningkatkan pendapatan dari pajak, juga mencegah kebocoran dan mengefektifkan transparansi pembayaran pajak.
Asep mengatakan, pada dasarnya pemasangan alat tersebut sebenarnya tidak berpengaruh terhadap restoran, karena sebenarnya yang membayar pajak itu adalah konsumen.
"Pengelola restoran tidak terpengaruh akan adanya alat ini, karena yang bayar konsumen, intinya efektif dan efisiensi dari pemungutan pajak tersebut," tutur Asep.
Dia memperkirakan dengan adanya alat tersebut, maka pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya restoran akan meningkat sebesar Rp10 miliar. Untuk saat ini pajak dari restoran Rp30 miliar.
Asep menambahkan total pendapatan dari sektor pajak, untuk Kota Cirebon sebesar Rp130 miliar dan dari restoran saat ini baru Rp30 miliar. "Dengan adanya alat ini diharapkan bisa meningkatkan sampai 10 persen dari sebelumnya," kata Asep.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Maman Sukirman mengatakan, di Kota Cirebon potensi pungutan pajak itu berasal dari restoran dan parkir, namun untuk saat ini yang direalisasikan restoran dahulu, karena ada 200 restoran yang berpotensi menyumbang pajak.
"Semuanya sudah bayar pajak, tapi tidak semuanya terus terang dengan penerapan alat ini, maka tidak bisa dibohongi lagi," kata Maman.
Pemkot Cirebon Luncurkan Alat Perekam Pajak
Kamis, 10 Agustus 2017 8:15 WIB