Antarajabar.com - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali memperpanjang batas waktu pengurusan izin pembangunan fisik di kawasan wisata Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Garut, selama satu tahun sebelum akhirnya melegalkan wisata tersebut.
"Kami beri waktu satu tahun lagi karena menyangkut fisik," kata Bupati Garut Rudy Gunawan usai bertemu dengan pengusaha wisata kawasan Darajat di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, pengurusan izin wisata di kawasan Darajat belum menemukan ketetapan untuk menentukan keputusan mengeluarkan izin keberadaan wisata tersebut.
Pengusaha wisata itu, kata dia, sudah menyampaikan dokumen lingkungan dan siap menyesuaikan lokasi bangunan di Darajat sesuai peruntukannya.
"Mereka siap membongkar kalau tidak sesuai, arahan dari Pemkab sudah dilaksanakan," katanya.
Bupati menyampaikan, perizinan kawasan wisata Darajat itu bermasalah dan sempat diberlakukan moratorium perizinan untuk dijadikan tempat wisata.
Pemkab Garut juga, kata dia, tidak dapat mengeluarkan izin untuk kawasan wisata tersebut karena masih adanya penanganan hukum oleh Polda Jabar terkait pelanggaran kerusakan lingkungan.
"Mereka kan dituduh melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan, untuk urusan hukum itu di Polda," katanya.
Perwakilan dari pengusaha wisata di Darajat, Asep Rohayat mengatakan, siap menyesuaikan bangunan sesuai aturan yang berlaku di kawasan Darajat.
Asep juga akan segera memenuhi kelengkapan perizinan bangunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Garut.
"Kalau misal kasih enam bulan akan kami kejar, ini persoalan izin saja," kata Asep pemilik tempat wisata Puncak Darajat.
Terkait persoalan status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar, Asep menyatakan permasalahan hukumnya belum jelas kelanjutannya.
"Lemahnya tuduhan ke kami itu masalah izin saja, padahal kami sudah punya sebelumnya," katanya.
Pemkab Garut Perpanjang Pengurusan Izin Wisata Darajat
Rabu, 9 Agustus 2017 8:10 WIB