Antarajabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja Indonesia yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 11 ribu orang.
"Selama enam hari dibuka pendaftaran yakni dari tanggal 1 Agustus 2017, jumlah TKI yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mencapai 11 ribu orang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Bandung, Selasa.
Ditemui usai menghadiri Gebyar Pemberdayaan Disabilitas se-Jabar, yang didukung Pemda dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar, di Bale Pusdai Bandung, Manaker menargetkan seluruh calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat memperoleh jaminan dari BPJS Ketanagakerjaan.
"Kita tidak punya data yang pasti berapa jumlah TKI yang akan berangkat, tapi pada prinsipnya seluruh TKI yang akan berangkat mulai tanggal 1 Agustus 2017 harus mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.
BPJS Ketenagakerjaan siap menerima pendaftaran kepesertaan dari TKI karena pendaftarannya sudah menggunakan sistem dalam jaringan.
"Sekarang sudah dilakukan pendaftarannya secara `online` secara `real time` dan sistem pembayaran kita sudah terhubungan dengan bank-bank nasional dan termasuk dengan bank di negara penempatan TKI," kata dia.
Ia menuturkan ada tiga program yang ditawarkan bagi TKI yang ikut atau menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Kematian.
"Yang wajib diikuti oleh TKI ada dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian, yang jaminan hari tua sifatnya sukarela," kata dia.
Bagi TKI yang akan berangkat mulai 1 Agustus 2017 sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan bagi TKI yang sudah berangkat sebelum Agustus 2017 menjadi tanggung jawab asuransi sebelumnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017.
Hal itu diwujudkan melalui implementasi secara menyeluruh program perlindungan bagi TKI di semua Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.