Cianjur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten setempat terkait pemberhentian 31 kepala sekolah karena menimbulkan polemik dari berbagai kalangan termasuk kepala sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur Rustam Efendi di Cianjur, Selasa, mengatakan meminta data lengkap kepala sekolah beserta masa jabatannya dari Disdikpora Cianjur, guna dilakukan verifikasi bersama agar tidak menimbulkan permasalahan kembali.
“Kita sandingkan dengan aturan ketika sudah mendapatkan data lengkap, sehingga dapat diketahui kepsek mana yang sudah habis masa jabatannya, sehingga mereka sudah siap tanpa harus melakukan upaya lain,” katanya.
Kebijakan tersebut tutur dia, merupakan ranah-nya dinas pendidikan, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk memantau dan mengevaluasi agar prosesnya berjalan profesional dan transparan, karena pihaknya banyak mendapat laporan dari kepsek di Cianjur.
Meski belum mendapatkan laporan langsung dari masing-masing kepsek yang diberhentikan namun beberapa perwakilan telah datang melalui aktivis dan LSM untuk menyampaikan keberatan dan aspirasinya terkait kebijakan yang dirasa memberatkan dan meresahkan.
“Memang ada peraturan menteri pendidikan, hanya saja pasal demi pasal akan kami buka kembali untuk dipelajari, jangan sampai terjadi interpretasi atau penafsiran yang berbeda terhadap isinya," kata dia.
Bahkan ungkap dia, hal tersebut menjadi keresahan bagi ratusan kepsek lainnya yang sudah menjabat lebih dari dua periode terancam diberhentikan terutama di wilayah ter-ujung, karena selama ini tidak ada pengganti yang siap ditempatkan sehingga mereka menjabat lebih lama.
"Sebagai wakil rakyat kami akan menampung setiap masukan dari berbagai kalangan termasuk guru dan kepsek karena mereka sudah berbakti sekian lama namun tiba-tiba diberhentikan," katanya.
Seperti diberitakan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, memberhentikan 31 kepala sekolah berbagai tingkatan mulai dari TK sampai SMP karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun.
