Bandung (ANTARA) - Ketua Umum Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPMI) Ciamis Jawa Barat, Yuda Nugraha mendesak Jaksa Agung St Burhanuddin segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya terkait soal eksekusi Silfester Matutina yang gagal dilakukan.
Kendati putusan kasus Silfester sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht tapi tidak dieksekusi, publik wajar menduga ada sesuatu yang ganjil. Jaksa Agung harus segera mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” kata Ketua Umum PPM, Yuda Nugraha melalui siaran persnya, Jumat.
Baca juga: Jaksa Agung perintahkan Kejari Jaksel buru Silfester Matutina
Yuda yang dikenal sapaan akrab Kang Yud ini menegaskan, eksekusi adalah kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP. Setiap penundaan tanpa alasan yang sah justru bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan keadilan (obstruction of justice).
“Eksekusi itu bukan pilihan, tapi perintah undang-undang. Kalau Kajati lalai atau sengaja tidak menjalankan, artinya ada pelanggaran serius,” ujarnya.
Menurut Yuda, kasus Silfester Matutina seharusnya menjadi ujian kredibilitas Kejaksaan dalam hal ini Kejati DKI, karena locus hukumnya ada di sana. Apalagi, putusan Silfester sudah inkracht sejak 2019, namun sampai sekarang belum juga dieksekusi.
“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana publik mau percaya hukum ditegakkan? Kejaksaan jangan sampai terlihat tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” tegasnya.
Publik menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan penuh tanda tanya, sehingga memunculkan kesan adanya konflik kepentingan di Kejati DKI, katanya.
"Bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum, kalau oknum di internal kejaksaan sendiri justru menuai kontroversi?," kata Yuda.
Lebih jauh, Yuda menyinggung rekam jejak Silfester yang juga pernah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menghina tokoh bangsa Jusuf Kalla. Menurutnya, hal itu semakin memperburuk citra publik.
“Presiden Prabowo sangat menjunjung tinggi kehormatan para tokoh bangsa, sehingga wajar bila rakyat menuntut keadilan ditegakkan terhadap Silfester tanpa ada alasan yang menghambat,” tegasnya.
Yuda juga mengingatkan, kasus Silfester ditangani langsung oleh Kejati DKI. Karena itu, macetnya eksekusi menunjukkan adanya masalah serius dalam kepemimpinan hukum di tingkat Kejati DKI.
“Negeri ini butuh keadilan, bukan sekadar pemaafan. Kalau penegak hukum sendiri membiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Yuda mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya supremasi hukum.
“Publik sekarang menunggu, apakah Jaksa Agung akan menegakkan komitmen Presiden atau membiarkan kejanggalan ini terus berlarut dari masalah kasus Silfester ini, apakah jangan-jangan ada udang dibalik batu,” katanya.
