Mereka yang ditetapkan tersangka, kata dia, sebagian besar bukan berasal dari Kabupaten Ciamis, melainkan dari luar kota seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.
"Pelaku rata-rata sebagian berasal dari luar Kabupaten Ciamis, ada dari Tasik Kota, ada dari Pangandaran, ada dari Banjar," katanya.
Ia menambahkan hasil penyidikan sementara diketahui ada pelaku perusakan yang juga melakukan aksi serupa sebelumnya di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, kemudian sekarang di Ciamis.
Ia menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUH Pidana tentang sengaja melakukan perusakan maka diancam kurungan dua tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres tetapkan 16 tersangka kasus perusakan kantor DPRD Ciamis
