Antarajabar.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat menyita 701.300 gram tembakau ilegal jenis iris bermerek `cap pelor` yang beredar di warung-warung tanpa membayar pajak cukai.
"Hasil tembakau ini sudah merambah wilayah perkotaan. Dulu pemasarannya di tempat terisolir atau tempat yang kurang termonitor, sekarang mereka sudah mengedarkan tembakau ini ke perkotaan," Kepala Kanwil DJBC Jabar M. Purwantoro di Bandung, Rabu.
Ratusan gram tembakau ilegal tersebut diperoleh dari tujuh kali penindakan yang dilakukan pada periode 15 Mei sampai 10 Juni 2017 di berbagai daerah seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.
"Saat kita lakukan penindakan, tembakau-tembakau itu kita temukan di daerah perkotaan. Bahkan dijual di toko-toko yang resmi," kata dia.
Kata dia, beredarnya tembakau ilegal tersebut disebabkan karena meningkatnya tarif cukai untuk rokok setiap tahun.
"Tarif cukainya setiap tahun naik. Satu batang rokok komposisi cukai 50 persen. Dengan kenaikan rokok, tembakau ilegal ini masuk ke kota. Tembakau tersebut dijual tanpa dilekati pita cukai," katanya.
Pihaknya masih menyelidiki siapa produsen yang memasarkan tembakau ilegal tersebut, terlebih dalam kemasannya tidak tertera identitas produsen.
"Tembakau iris ilegal tersebut berasal dari pelanggar tidak dikenal atau pemiliknya tidak diketahui," katanya.
Atas hasil pengungkapan tersebut, tembakau dengan berat 701.300 gram memiliki nilai sebesar Rp. 41.858.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 4.207.800.
Sebelumnya Bea Cukai Jabar juga menggagalkan peredaran 21.350 botol minuman keras ilegal lantaran tidak menggunakan pita cukai resmi di sebuah pabrik pembuatan miras oplosan di kawasan Rancasari, Kota Bandung pada Sabtu (3/6).
