Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung meringkus seorang pelaku pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang wanita di Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Jumat (8/8).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku GLH dengan mencoba memasuki rumah korban bernama DS melalui atap rumah dengan cara masuk melalui plafon rumah.
“Kemudian ternyata plafon tersebut jebol. Sehingga tersangka jatuh ke korban, karena saat itu korban lagi tidur. Korban kemudian berteriak dan jatuh ke samping kasur," kata Budi di Bandung, Jumat.
Budi mengatakan, pelaku yang sedang dalam keadaan panik kemudian menendang tubuh korban.
Pelaku yang panik kemudian berlari ke arah dapur untuk mengambil sebilah pisau dan kembali ke kamar menghampiri korban hingga kemudian menghabisi nyawanya.
Ia menambahkan korban tewas seketika di tempat setelah mendapat 13 luka tusuk dari pelaku yang juga tetangganya.
"Pelaku mengambil pisau yang ada di atas kulkas dan kembali ke kamar. Kemudian pelaku menusuk korban ke bagian leher sebanyak 13 kali,” kata dia.
Budi mengungkapkan setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai Rp900 ribu.
Polisi yang menerima laporan kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut.
"Tim melakukan penangkapan di wilayah Garut tersebut dan kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti dan seluruh alat bukti, termasuk barang bukti yang diambil itu sudah bisa diamankan oleh penyidik
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
