"Karena kesal pertanyaannya tidak ditanggapi, pelaku kemudian mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan ke bagian belakang korban, namun korban tidak pingsan. Lalu pelaku menghantamkan kembali palu tersebut hingga korban tak berdaya," kata Kapolres.
Setelah itu pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.
Menurut dia, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
