Lebih lanjut, Budi memastikan korban akan mendapatkan pendampingan secara intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung.
“Karena ini anak masih di bawah umur, makanya kami akan memberikan perlindungan, kami akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak.
“Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata dia.
Baca juga: Polrestabes Bandung mengedepankan edukasi dalam Operasi Patuh Lodaya 2025
Baca juga: Polrestabes Bandung meringkus enam pelaku pengeroyokan di Sulanjana
