Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali segera memanggil Jurist Tan selaku tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menjadwalkan melakukan pemanggilan kedua sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Akan tetapi, terkait tanggal pemanggilan, Anang belum bisa mengungkapkannya.
Adapun sebelumnya, Jurist Tan telah dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Namun, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan kedua.
Terkait kabar bahwa Kejagung mengajukan ekstradisi terhadap Jurist Tan yang diduga tengah berada di Australia, Kapuspenkum Anang mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus masih berfokus pada pemanggilan Jurist sebagai tersangka.
“Sampai saat ini, penyidik masih berfokus dalam pemanggilan yang bersangkutan sesuai ketentuan terlebih dahulu sambil tetap mencari dan memastikan keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).
Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan Jurist Tan masih diburu oleh penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung kembali akan panggil Jurist Tan sebagai tersangka