Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menyegel dan menghentikan kegiatan galian tanah di wilayah Cikampek karena tidak memiliki izin atau ilegal.
"Penutupan aktivitas galian tanah dilakukan dengan penyegelan dan menutup akses jalan menuju lokasi galian tanah," kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, penyegelan dan penghentian kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang dilakukan petugas pada Kamis (17/7).
Disebutkan, Dasar hukum penyegelan kegiatan galian tanah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Ketentuan lainnya ialah Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasatpol PP menyampaikan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek.
