Antarajabar.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan guru SMA/SMK berstatus PNS dan honorer di Provinsi Jawa Barat selama tiga bulan telah tuntas.
"Alhamdulillah kami sudah memerintahkan ke Kadisdik dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah agar secara bertahap cair mulai hari ini," kata Iwa Karniwa ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.
Dirinya telah menerima banyak keluhan dari para guru SMA/SMK negeri maupun honorer mengenai keterlambatan terkait tunjangan penambahan penghasilan (TPP), tunjangan sertifikasi dan honor.
Menurut Iwa, keterlambatan TPP dan honor dari Januari hingga Maret tersebut terjadi karena ada proses khusus terutama untuk guru SMA/SMK negeri terkait Permendagri yang baru.
"Di mana awalnya hibah ke kabupaten/kota saat ini menjadi anggaran di Disdik. Sehingga anggaran di Disdik di breakdown ke balai, balai ke sekolah," ujarnya.
Ia mengatakan proses pencairan ini bagi SMA/SMK belum biasa karena itu proses administrasi ini menghambat proses pencairan tapi dirinya memastikan persoalan ini bisa dituntaskan karena Disdik Jabar dan BPKAD bekerja keras siang malam.
"Insya Allah hari ini cair bertahap dan ditransfer ke rekening sekolah lalu ke guru. Dirapel Januari-Maret," kata dia.
Iwa juga menyampaikan permohonan maaf karena keterlambatan tersebut mengingat proses transisi butuh kehati-hatian agar tidak ada yang terlewat. Dia mengakui Disdik Jabar kewalahan karena jumlah guru yang begitu besar.
"Jadi semua administrasi sudah tertangani, bulan berikutnya diharapkan akan normal dan bisa lebih cepat," kata dia.
Dirinya mencatat anggaran untuk pembayaran guru SMA/SMK di Jabar mencapai Rp286 miliar dan selain TPP dan honor, yang turut terlambat adalah tunjangan sertifikasi dimana saat ini yang mengeluarkan SK adalah Badan Kepegawaian Nasional.
"Hal ini karena masa transisi ada beberapa hal harus diterapkan, sesuai regulasi baru dari mendagri. Bulan-bulan selanjutnya lancar per bulan. Kecuali sertifikasi per teriwulan," kata dia.