Menurut Permenaker No.5 Tahun2025, berikut syarat penerima BSU:
• Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Penghasilan maksimal Rp3,5juta/bulan atau sesuai UMP/UMK.
• Bukan ASN, TNI, atau Polri.
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Catatan penting
• Pastikan data akun JMO (email, HP, rekening bank) sudah sesuai dan aktif untuk kelancaran verifikasi dan pencairan.
• Hati-hati terhadap penipuan; hanya percayai informasi resmi dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
• Gunakan alternatif pengecekan melalui situsbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika mengalami kesulitan di aplikasi.
Dengan demikian, aplikasi JMO mempermudah proses pengecekan status penerima BSU bagi pekerja aktif dengan proses cepat dan tanpa harus datang ke kantor. Pastikan data Anda valid dan pantau terus informasinya melalui saluran resmi.
