Antarajabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa artis Dicky Chandra yang mencalonkan diri menjadi Wali Kota Tasikmalaya pada Pilkada 2017 tidak bisa memilih di Tasikmalaya karena kartu tanda penduduknya berdomisili Bogor.
"Dalam KTP, Dicky tercantum berdomisili di Bogor. Karena itu dia tidak bisa memilih, kecuali wakilnya," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis melalui telepon seluler, Senin.
Ia menuturkan, warga yang tidak memiliki KTP domisili Kota Tasikmalaya tentunya tidak dapat menyalurkan hak aspirasinya dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada yang diikuti tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya itu, kata dia, selain Dicky Chandra dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada tersebut.
"Hanya Dicky saja, kalau yang lainnya memang berdomisili di Kota Tasikmalaya," katanya.
Cholis menambahkan, terkait masyarakat Kota Tasikmalaya yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan.
Boleh memilih asal memenuhi syarat pemilih, dengan menunjukkan KTP elektronik, atau surat keterangan pengganti keterangan KTP elektronik," katanya.
Terkait surat suara yang disediakan untuk pemilih memakai KTP elektronik itu, kata Cholis, sudah disiapkan di setiap tempat pemungutan suara.
Jumlah surat suara yang disediakan, kata dia, 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap tempat pemungutan suara.
"Surat suara tambahan untuk pemilih sudah disiapkan, yang jumlahnya tidak akan banyak," katanya
Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yakni nomor urut satu Dicky Candranegara (mantan Wakil Bupati Garut)-Denny Romdony, nomor urut dua Budi Budiman (petahana Wali Kota Tasikmalaya)-Muhammad Yusuf dan nomor urut tiga Dede Sudrajat (petahana Wakil Wali Kota Tasikmalaya)-Asep Hidayat.
KPU : Dicky Chandra Tidak Bisa Pilih di Tasikmalaya
Senin, 13 Februari 2017 18:23 WIB