Bandung (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat mengungkapkan, per Mei 2025 ini, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan lewat aplikasi mereka, Jamsostek Mobile (JMO), bagi peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta.
"Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Kunto Wibowo di Bandung, Rabu.
Dengan kebijakan yang juga meningkatkan limit jadi Rp15 juta ini, klaim JHT akan lebih mudah, di mana masyarakat tanpa perlu antre atau datang ke kantor cabang dan hanya perlu lewat ponsel, klaim JHT bisa langsung diproses cepat dan praktis secara digital, sehingga mempercepat waktu pencairan dan meningkatkan kenyamanan peserta.
Penambahan limit klaim dengan pemanfaatan aplikasi JMO, kata Kunto, adalah komitmen mereka dalam berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan digital, agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal dalam mengakses hak-haknya secara efisien, aman, dan cepat, sehingga para pekerja itu bisa bekerja keras dengan bebas dari kecemasan.
"Digitalisasi dan penambahan limit klaim di aplikasi JMO ini, sekaligus menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan manfaat kepada seluruh pekerja di Indonesia dengan pelayanan terbaik tanpa hambatan. Dengan kemudahan yang ditawarkan, diharapkan masyarakat pekerja dapat lebih tenang dan terlindungi, sejalan dengan semangat Kerja Keras, Bebas Cemas," kata Kunto.
Digitalisasi yang didorong untuk menjawab kebutuhan peserta terhadap layanan yang cepat dan praktis serta bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja ini, kata Kunto, juga untuk mendorong pemanfaatan layanan resmi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan.
"Karenanya kami mengajak seluruh peserta untuk menggunakan layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Jangan gunakan jasa calo atau perantara. Semua proses klaim dapat dilakukan sendiri, transparan, dan tanpa dipungut biaya apa pun," tuturnya.
JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
