Antarajabar.com - Komisi V DPRD Jawa Barat menyatakan prihatin terhadap kasus yang dialami Kepala Dinas Pendidikan setempat Asep Hilman yang saat ini sudah ditahan oleh kejaksaan di Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Asep Hilman ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Jawa Barat Tahun Anggaran 2010.
"Sebagai sesama mitra kerja, pertama-tama kami menyatakan prihatin karena salah satu mitra kerja kami di Komisi V DPR Jabar sedang menghadapi musibah," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Yomanius Untung, ketika dihubungi Antara, Minggu.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat ini menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum terkait kasus yang menjerat Kadisdik Jawa Barat tersebut.
"Kami percaya betul kasus ini akan ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Dan kita juga harus menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Kadisdik Jabar," kata dia.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Asep Hilman, kata Untung, bisa dijadikan sebagai "peringatan" bagi para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan terkait dengan dunia pendidikan.
"Saya harapkan ke depan, teman-teman di Disdik Jawa Barat bisa lebih berhati-hati dalam mengelola segala sesuatunya. Kasus ini harus jadi 'warning' bagi semua pihak di Dinas Pendidikan Jawa Barat," kata dia.
Ketika ditanyakan apakah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) arus segera menunjuk pelaksana tugas/harian untuk mengisi kekosongan kepala dinas Pendidikan Jawa Barat, Untung menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada gubernur.
Ia juga meyakini kasus dugaan korupsi yang menjerat Kadisdik Jawa Barat tidak akan mempengaruhi proses alih kelola SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Jabar pada 2017.
"Saya pikir alih kelola tidak akan terganggu ya karena kasus pengadaan aksara sunda dengan alih kelola tidak ada kaitannya," ujar dia.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Jawa Barat Tahun Anggaran 2010 yang juga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
"Jadi proses hari ini ialah penahanan terhadap perkara pengadaan Buku Aksara Sunda di Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Jabar saudara Asep Hilman," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto, di Bandung, Jumat (9/12).
Menurut dia, penahanan terhadap Asep Hilman dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah mendapat pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Asep dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Selain itu, lanjut Agus, proses penahanan yang dilakukan kepada Asep Hilman karena Kejari Bandung ingin melakukan proses penindakan terhadap kasus korupsi ini lebih cepat.
"Jadi kami ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Kami tahan di Lapas Sukamiskin," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman menyatakan penetapan Asep Hilman sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 478/02/fd.1/09/2015.
"Dan penetapan tersangka sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk memeriksa dan meminta keterangan terhadap Asep Hilman," kata Suparman lagi.
Ia menuturkan penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan tersangka, dan perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan penggelembungan harga buku yang seluruhnya Rp4,6 miliar.
"Dan yang bersangkutan diduga memark-up harga pengadaan Buku Aksara Sunda, dari alokasi Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2010 itu," ujar dia.