Tanggal 30 April diharapkan menjadi refleksi kondisi keterbukaan informasi, mengulas program-program kerja yang telah dilakukan, serta menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Menurut dia, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hanya dapat terwujud jika ada komitmen usaha dan kerja sama. Tidak hanya pemerintah, seluruh komponen bangsa juga perlu terlibat dan berkontribusi sesuai kapasitasnya masing-masing.
“Dengan demikian, diharapkan keterbukaan informasi dapat menjadi budaya publik kita sehari-hari untuk menjadikan masyarakat yang cerdas dan partisipatif,” tutur Samrotunnajah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KIP dorong Hari Keterbukaan Informasi jadi hari nasional nonhari libur
