Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Januanto, menyampaikan, tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.
Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut temukan lima titik pembuangan sampah ilegal di hutan Karawang
