"Kemudian tersangka kembali menggunakan besi shockbreaker untuk memukul leher depan korban sebanyak dua kali, dilanjutkan memukul kepala korban secara acak sebanyak lima kali," katanya.
Kemudian untuk mengetahui apakah korban masih hidup atau tidak, pelaku menyayat jari korban dengan pisau.
"Setelah memastikan korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dalam plastik dan karung sebanyak tiga lapis, kemudian diikat dengan kain bekas," kata Wira.
Setelah itu, pelaku mengangkat karung yang berisi mayat korban ke atas dek motor milik korban. Kemudian pergi untuk membuang mayat korban.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Wira.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini kronologi pembunuhan yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung
