Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas untuk memastikan keaslian atau authenticity dari emas yang dibeli, terutama bagi yang ingin membeli pada toko emas konvensional.
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan menyatakan toko emas konvensional bukan merupakan lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi toko emas konvensional.
“Kalau LJK seperti PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan bulion, itu akan diawasi. Untuk toko emas, apakah OJK akan melakukan pengawasan? Tentu tidak, karena mereka tidak dalam cakupan atau diklasifikasikan sebagai lembaga jasa keuangan,” tutur Hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut Pegadaian ingatkan investasi emas bukan cuma karena ikut-ikutan
