Kemudian dia memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yang secara total senilai Rp50.000.000, berupa motor KTM Duke 250 Tahun 2017 senilai Rp25.000.000, dan motor Vespa Primavera S ABS Tahun 2019 senilai Rp25.000.000.
Yusuf juga tercatat memegang surat berharga senilai Rp3.070.000.000; dan memiliki kas dan setara kas senilai Rp156.432.595.
Jika ditotal, Yusuf memiliki harta Rp12.753.432.595, namun dia tercatat mempunyai hutang sebesar Rp3.250.941.291.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
"Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).
KPK pun telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan.
Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Budi menjelaskan, dalam kasus ini, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
