Dalam keterangan terpisah, Kementerian Kesehatan menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter itu sambil menunggu investigasi lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Sebelumnya, di media sosial beredar unggahan tentang seorang Obgyn di Garut Jawa Barat, yang diduga melecehkan pasiennya yang datang ke klinik untuk USG.
