Antarajabar.com - Badan SAR Nasional mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan kepada para sejumlah instansi, komunitas, dan organisasi SAR wilayah Jawa Barat dalam rapat koordinasi SAR di Kota Bandung, Kamis.
Sosialisasi sekaligus pelatihan dan potensi kebencanaan itu dihadiri 80 peserta yang dibuka langsung oleh Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya TNI FH Bambang Soelistyo.
Hadir juga sebagai pemateri Staf Khusus Komisi V DPR RI Bidang Undang-undang, Rohani Budi Prihatin yang menjadi anggota tim perumus Undang-undang tersebut.
Kepala Kantor SAR Provinsi Jawa Barat, S. Riyadi mengatakan, sosialisasi tersebut memaparkan tentang peran serta fungsi koordinasi para anggota SAR.
Ia berharap setelah mengikuti kegiatan dan memahami undang-undangnya, maka kesiapan dalam menjalankan tugasnya menjadi lebih baik.
"Para peserta selanjutnya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu yang didapatnya di lapangan pada kemudian hari," katanya.
Ia menuturkan materi yang disampaikan yakni tentang pengantar organisasi SAR, Water Rescue, dan Medical First Responder.
Selanjutnya pelatihan potensi SAR digelar di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Peserta akan mendapatkan dua materi yakni Medical First Responder (MFR) dan Water Rescue atau pertolongan di air.
Materi MFR diberikan meliputi pengantar MFR, Bantuan Hidup Dasar, penilaian korban, pemindahan korban, materi perdarahan dan syok, materi cidera alat gerak, dan kedaruratan lingkungan.
"Materi Water Rescue yang akan diberikan di antaranya berupa pengantar water rescue, metode pertolongan di air, penyeberangan basah yang biasa dilakukan saat kejadian banjir, serta personal floating device," katanya.
"Pelatihan ini bertujuan memberikan bekal dan pengetahuan bagi potensi SAR di wilayah kerja Kantor SAR Bandung," katanya.
Basarnas Sosialisasikan UU Tentang Pencarian dan Pertolongan
Kamis, 25 Agustus 2016 15:09 WIB