Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar bakal memberi kompensasi bagi angkutan tradisional seperti delman dan becak agar tidak beroperasi selama masa arus mudik lebaran 2025 dengan nominal Rp3 juta per angkutan.
Koswara menjelaskan, ada potensi terjadinya kemacetan saat diberlakukannya rekayasa lalulintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik nanti yang akan berdampak pada jalur arteri hingga mengganggu pergerakan lokal.
Karena itu, kata dia, Gubernur Jabar meminta agar angkutan tradisional berhenti beroperasi selama dua pekan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di titik-titik tertentu, namun diganti kompensasi.
Menurut Koswara, dari penghitungan yang dilakukan, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349.
Nantinya, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dimana pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran. Adapun anggarannya kata Koswara menggunakan APBD Pemprov Jabar.
"Kebijakannya dari Pak Gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Insentif delman-becak di Jabar Rp3 juta periode lebaran dibagi dua
