Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU)
Fasilitas ini diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik, tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang memerlukan daya lebih tinggi.
Perbedaan SPKLU dan SPLU
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.