Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat membahas asuransi khusus pertanian dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perhatian bagi petani.
"Raperda ini juga upaya untuk membantu kesejahteraan petani karena saat ini kehidupan petani jauh dari kondisi sejahtera meski mereka memiliki jasa yang besar dalam memenuhi kebutuhan pangan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat Yusuf Puadz, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu.
"Seharusnya ada asuransi yang menjamin mereka. Jadi kalau gagal panen, mereka tidak sepenuhnya rugi," kata Yusuf.
Menurut dia, pemerintah harus membayar premi asuransi tersebut sehingga tidak lagi membebani petani. "Untuk teknisnya bisa gabungan, dari pusat sekian, provinsi sekian, daerah sekian," katanya.
Ia menilai pembayaran premi asuransi ini tidak terlalu membebani pemerintah dan hal tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah.
"Sudah waktunya petani dibayari premi asuransinya. Jadi asuransi ini dikhususkan untuk pertanian, di luar pendidikan dan kesehatan," katanya.
BP Perda DPRD Jawa Barat, kata dia, saat ini telah menggali informasi terkait berbagai persoalan yang dihadapi petani yakni dengan cara mendatangi sejumlah kawasan pertanian untuk berdiskusi dengan petani.
"Jadi masukan dari beberapa kelompok petani. Kita sudah kunker ke Cianjur, Karawang, dan Indramayu. Hasil kunjungan kerja tersebut membuktikan bahwa petani kurang mendapat perhatian dari pemerintah," katanya.
BP Perda DPRD Jawa Barat, lanjut dia, juga mengusulkan agar pemerintah berperan sebagai penyangga distribusi dan hal ini sangat penting agar petani terhindar dari perilaku spekulan yang merugikan.
"Adanya penyangga distribusi inipun diyakini mampu menjaga stabilitas harga pangan di pasaran. Pemerintah membeli hasil petani dengan harga wajar. Lalu menjualnnya lagi ke pasar. Ini untuk meredam spekulan," katanya.