Pajak dari ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp1,22 triliun per 28 Februari 2025.
Keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Jumat, penerimaan pajak dari ekonomi digital bergerak melambat bila dibandingkan serapan pada Januari.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), misalnya, tercatat sebesar Rp830,3 miliar pada Februari. Nilai itu hanya bertambah Rp55,5 miliar dari setoran Januari sebesar Rp774,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonomi kemarin, Koperasi Merah Putih hingga pajak ekonomi digital