Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan pemerintah daerah sedang mengupayakan komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi II DPR RI guna memperjuangkan aspirasi tenaga PPPK.
Ia menyebutkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK yang telah lulus seleksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan pada Senin (17/3) sudah dijadwalkan pertemuan untuk membahas hal ini," tuturnya.
Menurutnya, tenaga PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah, sehingga kejelasan status sangat dibutuhkan agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani masyarakat.
"Kami memahami bahwa mereka sudah berjuang untuk lulus, sehingga pemerintah daerah harus hadir untuk memperjuangkan hak mereka. Kami akan memastikan langkah-langkah yang diambil tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon menggencarkan sosialisasi guna tingkatkan pengumpulan zakat
Baca juga: Pemkab Cirebon memperjuangkan nasib 1.126 pekerja alami PHK sepihak