Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Jawa Barat, Abdusy Syakur Amin memberikan peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) agar mau menertibkan diri sebelum nanti akan ada tindakan tegas penertiban di wilayah itu.
"Saya mengimbau mereka untuk segera menertibkan diri karena nanti akan kita tertibkan, jadi mending menertibkan diri daripada kita tertibkan," kata Abdusy Syakur saat meninjau keberadaan PKL di Jalan Ciledug, Garut Kota, Jumat.
Bupati bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan instansi terkait lainnya melakukan pengecekan langsung daerah yang selama ini terdapat PKL di wilayah perkotaan, salah satunya di Jalan Ciledug.
Bupati Garut yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 itu mengatakan ingin melihat langsung kondisi sebenarnya di wilayah perkotaan, termasuk keberadaan PKL yang selama ini berjualan di tempat fasilitas umum seperti trotoar.
"Kami ingin melihat sebenarnya suasana seperti apa dan kondisinya seperti apa bersama teman-teman (jajaran instansi), karena ini bukan tanggung jawab Bupati saja, bukan tanggung jawab Satpol PP saja, ini semua tanggung jawab teman-teman (semua pihak)," katanya.
Ia menyebutkan hasil pengecekan di lapangan menemukan hal yang menarik bahwa mereka sudah bertahun-tahun berjualan, pedagang bukan hanya orang Garut, tapi ada juga dari luar daerah Garut.
Namun untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kenyamanan bersama, Bupati mengajak semua pihak, terutama masyarakat yang berjualan di tempat yang tidak seharusnya untuk bersedia ditertibkan, menjaga kebersihan, dan keindahan kota.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat terkait dengan kebersihan dan keindahan di sekitar ini, itu harapan saya. Kami ingin mengajak mereka untuk berpikir bahwa ini pekerjaan (berjualan) yang bisa mengganggu orang lain," katanya.