Cianjur (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juni 2025 dengan menyediakan 150 tempat tidur pasien sehingga menghapus sistem kelas bagi pasien BPJS.
Dirut RSUD Cimacan dr Yogeswara Soeharto di Cianjur, Selasa, mengatakan penerapan KRIS bagi pengguna BPJS Kesehatan sebagai upaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik mulai berlaku Juni 2025 di mana tempat tidur yang disediakan tersebar di semua gedung rawat inap.
"Ratusan tempat tidur untuk pasien rawat inap tersebar di seluruh gedung yang ada di RSUD Cimacan, ini merupakan bentuk pelayanan terbaik yang kami berikan pada pengguna BPJS Kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS, mulai dari komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes per tempat tidur, dan temperatur ruangan.
Bahkan ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, disesuaikan dengan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
"Ke depan tidak ada lagi kelas untuk layanan rawat inap BPJS Kesehatan, karena semua ruangan sama ada tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan terakhir outlet oksigen," katanya.
Bahkan, pihaknya sedang berproses untuk menargetkan program KRIS secara nasional diterapkan di rumah sakit milik pemerintah sesuai dengan program nasional pada Juli 2025 sudah berjalan.
"Penyesuaian terkait program tersebut otomatis menghapus sistem kelas BPJS, di mana satu ruangan hanya berisi empat tempat tidur yang sebelumnya mencapai delapan tempat tidur pasien dan tidak ada lagi ruang rawat kelas 1, 2 dan 3," katanya.