"Kami sedang menunggu penetapan dari KPU RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi di Bandung, Senin.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto yang sebelumnya bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz diputuskan menang Pilkada 2024.
Setelah didiskualifikasi, lanjut Adi, partai pengusung dari calon bupati yang didiskualifikasi itu diminta untuk mencari calon pengganti.
Pada Pilkada Jabar 2024, hasil perhitungan di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz dengan mendapatkan lebih dari 52 persen suara.
Urutan kedua pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, kemudian pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.
Baca juga: Polres Tasikmalaya jamin keamanan selama 60 hari jelang PSU pilkada