Bandung (ANTARA) - Bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan atau pekerjaan sering kali memerlukan visa sebagai dokumen izin masuk ke negara tujuan.
Visa sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi. Setiap negara memiliki kebijakan visa yang berbeda, termasuk jenis, syarat, dan proses pengurusannya.
Membuat visa bisa terasa rumit bagi yang belum pernah mengurusnya, terutama karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti pengisian formulir, penyediaan dokumen pendukung, hingga wawancara di kedutaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur pengurusan visa agar tidak mengalami kendala saat proses aplikasi.
Untuk membantu Anda dalam mengurus visa ke luar negeri, berikut panduan lengkap yang mencakup persyaratan umum dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui.
Syarat dan prosedur membuat visa ke luar negeri
Visa adalah izin resmi yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing untuk masuk dan tinggal dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah syarat dan prosedur umum dalam mengurus visa ke luar negeri:
Syarat umum pembuatan visa