Cimahi (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa pasar berkewajiban untuk mengelola sampah yang timbul di kawasannya sebagai langkah untuk menekan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Dalam acara Aksi Bersih Pasar di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu, Menteri LH Hanif mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang boleh diproses TPA hanyalah residu sampah.
Karena itu, upaya pengelolaan sampah secara kawasan menjadi penting untuk menekan timbulan yang berakhir di TPA.
"Termasuk di pasar ini, pasar ini benar-benar secara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dimandatkan untuk menyelesaikan sendiri sampahnya, tidak dibebankan kepada wali kota dan bupati," kata Hanif.
Langkah itu diperlukan mengingat berdasarkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) untuk 2024, jumlah sampah yang dibuang ke TPA dengan sistem open dumping mencapai 3.083.633 ton.
Data yang sama memperlihatkan 13,38 persen dari total 29,3 juta ton timbulan sampah yang dilaporkan 278 kabupaten/kota sepanjang 2024 berasal dari pasar.
Karena itu, Aksi Bersih Sampah yang dilakukan bersama Kementerian Perdagangan sebagai kolaborasi nyata untuk mengurangi timbulan sampah nasional.
Dia juga menginstruksikan kepada jajarannya serta Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah untuk terus mengawasi pelaksanaannya.
Secara khusus untuk wilayah Cimahi dan Jawa Barat secara umum, katanya, TPA Sarimukti kini sudah dalam status overload atau sudah tidak mampu lagi menampung sampah. KLH sendiri sudah sudah memberikan sanksi administrasi karena melakukan praktik open dumping atau pembuangan secara terbuka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri LH ingatkan pasar wajib kelola timbulan sampah di kawasannya