Berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan WNA China sebagaimana nota diplomatik tersebut, didapati 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA China.
Dalam nota diplomatik tersebut disebutkan pula bahwa selama periode tersebut telah terjadi 44 kasus pungli terhadap 60 warga negara China, dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000.
"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga China serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap oknum pegawai keimigrasian di Bandara Soetta yang melakukan pungli tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan imbas kasus pungli WNA China