"Terlebih PMK dapat menular, sehingga pentingnya karantina untuk sapi yang baru datang dari luar daerah harus dipisahkan selama 14 hari sebelum digabungkan dengan sapi lain, ketika tidak menunjukkan gejala dan suhu tubuhnya normal dapat diberikan vaksin," katanya.
Vaksinasi PMK dapat dilakukan atas permintaan peternak atau secara mandiri oleh kelompok peternak melalui petugas kesehatan hewan, vaksinasi yang diberikan DPKHP Cianjur tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: DPKHP Cianjur mengkarantina 57 sapi terjangkit PMK