Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait nama warga yang di catut dalam sertifikat di laut kawasan Subang, hingga menimbulkan protes warga yang merupakan nelayan.
"Nah itu sedang kami cek. Ini kan BPN sebetulnya dan kenapa sampai bisa seperti itu," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Baca juga: Area reklamasi perairan Pal Jaya Bekasi disegel Menteri LH
Pengecekan itu, kata Bey, adalah demi melihat sejarah dari lahan tersebut seperti apa dan bagaimana bisa sampai terjadi dugaan pencatutan nama warga tersebut, guna mengantisipasi adanya hal serupa di tempat lainnya.
"Haris kita lihat dan perhatikan betul, jangan-jangan ada juga di tempat lain. Dilihat sejarahnya seperti apa," ujarnya.
Pengecekan itu, kata Bey, juga untuk memastikan data historis lahan yang kini terlihat berupa laut, apakah dahulunya memang darat atau bukan, kemudian disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Ini kan sudah menjadi laut dan bagaimana. Apakah masih bisa dikuasai oleh pemilik. Apalagi nelayan merasa tidak pernah merasa membeli atau tak memiliki," katanya.
Bey menyebutkan untuk pengecekan tersebut, pihaknya telah meminta Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran untuk melakukan kroscek terkait lahan tersebut baik di lapangan dan BPN untuk melacak sejarah mengapa muncul sertifikat di laut.
"Apakah betul tadinya itu daratan sekarang menjadi laut, dan kalau sudah seperti ini seperti apa hukumnya," ucap Bey.
Sebelumnya, dikabarkan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ada ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).