Untuk menerima layanan ini, kata dia, penerima wajib pajak perlu memastikan nomor WhatsApp terdaftar pada sistem Pemkot Cimahi untuk menerima notifikasi e-SPPT tersebut.
"Diharapkan masyarakat dapat mendukung inovasi e-SPPT PPB demi meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah Kota Cimahi,” katanya.
