Perth, 15/3 (Antara) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Australia Barat, Perth, Selasa sore, menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring lewat aplikasi "e-Filing" kepada pegawai KJRI, mahasiswa, dan masyarakat Indonesia di Perth.
Menurut Konsul Jenderal (Konjen) RI di Perth, Ade Padmo Sarwono, forum sosialisasi ini sangat diperlukan bagi para wajib pajak (WP) yang berada di Australia.
Hadir sebagai narasumber, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tengah menuntut ilmu di Universitas Curtin, Perth, yaitu A.A. Komara dan Bramasto Aditomo.
Sebagai pembicara pertama, A.A. Komara menjelaskan latar belakang perkembangan pelaporan SPT Tahunan yang tenggat waktunya 31 Maret untuk laporan pribadi, dan 30 April untuk laporan badan usaha.
"Dulu SPT diserahkan secara manual, berdasarkan Undang-undang Pajak, lewat pos ataupun langsung ke kantor pelayanan pajak. Tapi karena wajib pajak banyak, menunggu antrian pun sampai jam 10 malam demi mengakomodasi laporan tahunan," ujarnya.
Inovasi kemudian berkembang menjadi penerapan "Drop Box", di sini DJP seperti menjemput bola, membuat pos kecil di pusat-pusat perbelanjaan, kantor, dan tempat keramaian.
"Beberapa tahun lalu mulai dibuatkan aplikasi sendiri yang memungkinkan wajib pajak sampaikan laporan lewat internet, online. Dengan adanya e-Filing, hal ini memudahkan wajib pajak dan DJP sebab data masuk lewat sistem yang terpusat dan data semakin mudah dianalisa," kata pria yang juga aktif mengajar itu.
Saat ini, wajib pajak bisa menyampaikan laporan lewat e-Filing dan membayar kewajiban pajaknya lewat aplikasi e-Billing, dengan kemudahan seperti membeli produk-produk secara daring. Kedua aplikasi dapat ditemukan di laman www.djponline.pajak.go.id.
E-Filing bisa untuk mengisi SPT secara daring, khusus untuk SPT Tahunan dengan kode formulir OP 1770SS dan SPT Tahunan OP 1770S. Sementara untuk SPT Tahunan OP 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771 baru bisa untuk mengunggah e-SPT.
Apakah yang membedakan empat jenis SPT Tahunan ini?
OP 1770SS adalah untuk mereka yang berpenghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan total pendapatan setahun kurang dari Rp60 juta. Sementara itu OP 1770S adalah formulir untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan atau gaji dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Khusus untuk SPT Tahunan OP 1770 adalah untuk mereka dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dan dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final. Wajib pajak juga berada di dalam negeri/luar negeri. Kluster SPT Tahunan Badan 1771 adalah untuk mereka yang berupa perusahaan/badan usaha.
"Aplikasi e-SPT mewajibkan WP mengunggah data mereka ke sana, dan diproses di situ. Prosesnya relatif lebih kompleks, sebab ada penghasilan, biaya-biaya, dan lain sebagainya," ujar Komara.
Sebelum mengisi SPT di aplikasi e-Filing, siapkan beberapa dokumen pendukung antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti potong pajak, daftar penghasilan, daftar tanggungan keluarga, daftar harta dan utang, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen lain yang terkait.
"Zakat sekarang bisa menjadi unsur pengurang penghasilan bruoto kena pajak, asalkan zakat itu disalurkan kepada lembaga-lembaga zakat yang terdaftar di Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tambahnya.
Pengisian SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing ditempuh lewat empat tahap, dimulai dari NPWP dan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Ketika sudah mendapat e-FIN, wajib pajak bisa mengaktivasi SPT Tahunannya dengan memasukkan data alamat surel dan menjawab semua pertanyaan hingga selesai, lalu konfirmasi disampaikan lewat surel.
Tahun Wajib E-Filing
Satu hal yang berbeda dengan memanfaatan teknologi Internet untuk keperluan melaporkan pendapatan dan kewajiban pajak tahun ini adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Metode baru pengisian SPT Tahunan ini relatif masih asing buat para ASN di luar negeri, termasuk para diplomat, dan juga mahasiswa serta komunitas Indonesia di Perth.
Pembicara kedua, Bramasto Aditomo, yang per Januari 2016 menuntut ilmu pascasarjana di Universitas Curtin mengaku dirinya mulai menggunakan e-Filing pada tahun 2013, di mana semua pegawai DJP wajib menggunakannya.
"Awalnya terpaksa. Tapi saya benar-benar merasakan manfaatnya pakai metode ini. Bukti lapor SPT Tahunan saya tersimpan dengan lebih baik tersimpan di surel. Dan ketika berada di luar negeri saya tidak perlu mengisi ulang data saya, tinggal memperbaharui data saja bila memang ada perubahan," ujarnya.
Saat simulasi pengisian SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan, salah satu pegawai di KJRI Perth terkejut sebab ternyata datanya sudah masuk sejak tahun 2014.
Hal lain yang akhirnya diketahui lewat forum sosialisasi itu adalah tentang pasangan suami istri yang bisa menggabungkan SPT Tahunannya dengan cara bergabung dengan suami. "Itu adalah pilihan, tapi istri yang bekerja dan berpenghasilan bisa saja menyatukan kewajiban pajaknya dengan suami, sehingga ASN istri bisa ajukan penghapusan NPWP untuk digabungkan dengan wajib pajak suami.
Para mahasiswa yang menerima beasiswa juga tidak wajib melaporkan uang sakunya dari pihak pemberi beasiswa dalam SPT Tahunan. Demikian pula bila mahasiswa itu bekerja paruh waktu dan mendapatkan pendapatan.
"Bila Anda tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka pendapatan Anda di luar negeri tidak perlu dilaporkan dalam SPT," ujar pria yang akrab disapa Bram tersebut.
Kepastian ini membuat beberapa mahasiswa yang hadir menjadi lebih yakin dalam mengisi SPT Tahunan.
Selain mendapat kepastian jawaban tentang bagaimana cara menjawab pertanyaan SPT Tahunan, peserta yang berstatus dosen dan sedang tugas kuliah di Perth, menjadi lebih tenang soal apa-apa yang wajib dilaporkan dan apa yang tidak.
Selain menertibkan para wajib pajak, sistem e-Filing juga diharapkan bisa membantu mengembangkan transparansi kekayaan di kalangan ASN/TNI/Polri. Dengan pelaporan setiap tahun, pertambahan kekayaan aparatur negara pun menjadi semakin teratur dan bisa dijelaskan asal-usulnya.
Acara sosialisasi e-Filing SPT Tahunan di Aula KJRI Perth menawarkan jembatan informasi bagi wajib pajak dan pegawai DJP dalam menggiatkan gerakan Bangga Bayar Pajak. Dan seperti dikatakan orang nomor satu perwakilan pemerintah Indonesia di Perth, sesi informatif ini jelas sangat bermanfaat bagi wajib pajak yang berada di Australia, untuk tetap bisa menunaikan kewajibannya kepada negara.
(E012)