Antarajabar.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyampaikan laporan surat pajak tahunan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 melalui sistem "e-filing" atau secara elektronik.
Laporan SPT tersebut bertepatan pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang digagas Kanwil DJP Jawa Barat I, di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menuturkan pihaknya gencar melakukan kampanye pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing kepada masyarakat.
"Dan ada 13 kabupaten/kota di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan acara pekan panutan penyampaian SPT ini," kata dia.
Pihaknya berharap melalui acara pekan panutan ini maka tingkat kepatuhan masyarakat untuk melaporkan SPT yang masih rendah dapat meningkat.
Ia mengatakan kenapa pelaporan SPT harus menggunakan e-filing, karena banyak manfaat yang didapatkan jika wajib pajak melaporkan SPT dengan sistem ini seperti lebih mudah, efisien, akurat dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun serta ramah lingkungan.
"Wajib pajak tidak perlu lagi repot datang dan antri untuk lapor SPT, kami juga menyediakan kemudahan dalam membayar pajak secara online menggunakan e-Billling," kata dia.
Dengan e-Billing, lanjut Yoyok, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan akurat serta tempat pembayaran pajaknya bisa melalui ATM, internet banking, mobile banking dan mini ATM yang ditempatkan di kantor-kantor pelayanan pajak.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh wajin pajak di Jawa Barat untuk segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya sebelum akhir batas waktu yakni 31 Maret 2016 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk wajib pajak badan.